Ilustrasi huruf Jawa [google] [YOGYAKARTA] Draft kurikulum 2013 memang tidak memuat kewajiban pengajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal. Namun, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DI Yogyakarta, akan tetap mempertahankan bahkan mewajibkan sekolah-sekolah mengajarkan Bahasa Jawa sebagai muatan lokal. Jika sampai saat ini, Bahasa Jawa wajib diajarkan dari tingkat SD sampai SMP sederajat, mulai tahun ajaran baru mendatang, tingkat SMA pun akan mendapatkan kewajiban yang sama. Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, konsep kurikulum baru memang tidak menyebutkan adanya mata pelajaran khusus bahasa daerah. Dalam kurikulum 2013, bahasa daerah terintegrasi dengan kelompok seni dan budaya. "Tetapi khusus untuk DIY, kami tetap menjadikan bahasa daerah, khususnya bahasa Jawa untuk menjadi muatan lokal wajib di sekolah. Nilainya juga masuk dalam nilai sekolah dan akan mempengaruhi kelulusan siswa," ujarnya di Yogyakarta. Menurutnya, p
mendidik santri beriman,berakhalq dan berilmu