"Ini jelas pemaksaan dari Diknas Kota Malang. Karena walaupun guru sudah memiliki laptop sejak lama, tetap wajib beli. Makanya, kami menolak bersama guru lainnya," kata salah satu guru SDN Kebonsari 2, Sukun Kota Malang, ditemui Kompas.com, Rabu (8/2/2012). Setiap guru yang lulus sertifikasi diwajibkan membayar Rp 7,8 juta untuk mendapatkan laptop.
Para guru yang menolak itu, Rabu (8/2/2012), mendatangi SMK Negeri 4 Grafika, Kota Malang, bersama puluhan guru lainnya, dari SDN di wilayah Kecamatan Sukun. SMKN 4 Grafika, hanya menjadi tempat pendistribusian laptop kepada para guru SDN, untuk wilayah Kecamatan Sukun, sebanyak 200 guru.
"Tolong jangan disebutkan nama saya dan teman-teman yang menolak. Karena ancamannya pasti dimutasi oleh Diknas kalau bicara di media. Banyak sudah korbannya, gara-gara komentar di media langsung dimutasi," akunya.
Kewajiban beli laptop tersebut langsung instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Malang. Sosialisasinya, sudah dilakukan ke masing-masing sekolah di Kota Malang, yang terdapat guru lolos sertifikasi.
"Sejak awal para guru sudah menolak. Tapi karena takut ada sanksi, para guru tak bisa melawannya. Karena pembelian itu diwajibakan pada guru yang lolos sertifikasi. Kita datang kesini, hanya mau tanya, bagaimana kalau sudah punya laptop, apa harus beli lagi?" tanya perempuan berkaca mata itu.
Para guru menolak karena sudah punya laptop. Selain, itu harga yang ditetapkan di atas harga pasar. Laptop yang disediakan adalah merek Toshiba, tipe C 640, dengan prosesor i3, hardisk 500 GB. Diknas menetapkan harga Rp 7,8 juta. Padahal, menurutnya, harga laptop dengan merek sama dan tipe sama di pasaran, harganya hanya Rp 4.150.000.
Selain mendapatkan laptop, setiap guru juga mendapatkan modem dan kartu perdana untuk fasilitas modem. Walaupun sudah disosialisasikan, para guru tersebut masih belum tahu sistem pembayarannya. "Diknas hanya menyosialisasikan kalau pembayarannya sistem kredit. Akan diambilkan dari gaji sertifikasi," akunya.
Para penerima laptop langsung ikut pelatihan mengoperasikan laptop yang sudah dibelinya dengan tutor dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Sementara dari pihak Dinas Pendidikan tak terlihat dilokasi tersebut. Pendistribusian laptop diberikan oleh PT Budi Karya Mandiri Surabaya.
"Saya hanya bertugas mendistribusikan laptop ini. Selanjutkan saya tidak tahu," aku Suyanto, karyawan PT Budi Karya Mandiri yang ditemui wartawan di sela-sela pendistribusian laptop kepada para guru. Suyanto, ditanya lebih lanjut enggan untuk menjelaskan kepada awak media. "Saya hanya disuruh membagikan laptop ini sebanyak 200 unit, dan penerima langsung mengikuti pelatihan dengan tutor Ikatan Guru Indonesia," katanya singkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, hingga berita ini ditulis, tak bisa dikonfirmasi. Di hubungi melalui ponselnya, dan melalui pesan pendek, juga tak ada respon. Sementara itu, di tempat berbeda, Christea Frisdiantara, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, yang membidangi pendidikan menegaskan, silahkan ditolak kalau pembelian itu dipaksankan.
"Kalau sudah dipaksa harus beli itu yang tidak boleh. Silahkan dilapokan kalau harus dipaksa beli," tegasnya. Guru yang merasa dipaksa, kata Christea, diminta untuk segera melaporkan ke dewan secara langsung. "Dewan tak mau dikata-katan mencari-cari masalah. Dewan siap membela guru yang merasa dipaksa dan menolaknya," katanya singkat.
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/08/18271510Diwajibkan.Beli.Laptop.Guruguru.di.Malang.Protes
Komentar
Posting Komentar